
PALI, Sumatera Selatan, Kompas86.Com - "Luar biasa," meskipun diketahui oleh kalangan masyarakat yang paling awam sekalipun, PT Mitra Amanah Perkasa (MAP) tidak mengindahkan peraturan kerja yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan namun tetap berjalan lancar dan seakan tidak ada masalah.
Namun sebaliknya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) seakan tutup mata hingga PT MAP sebagai subkontraktor di PT PNS terkesan kebal hukum.
Meski sudah diberitakan tanggal 2 Juli 2024 kemarin terkait rekrutmen tenaga kerja (Security) yang seakan terkondisi dan terkesan sangat janggal, namun Kepala Disnaker PALI sampai hari ini, minggu 7 Juli 2024, belum menindaklanjuti dugaan ini. Terbukti, Security yang bekerja di PT PNS terhitung dari Senin 1 Juli 2024 hingga hari ini, 7 Juli 2024, masih belum menandatangani kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kerja yang merasa tidak memiliki kepastian hukum dan perlindungan kerja yang layak. Salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa frustasinya, "Kami sudah bekerja selama hampir satu minggu tanpa kontrak resmi. Kami tidak tahu apa yang akan terjadi jika terjadi masalah di tempat kerja. Disnaker seharusnya melindungi hak-hak kami, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata."
Dengan situasi yang semakin memanas, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini demi terciptanya iklim kerja yang adil dan kondusif di Kabupaten PALI.
Endang sebagai kepala dinas Disnaker Pali di konfirmasi dari tanggal 2 Juli 2024 sejak pertama berita di terbitkan, sampai hari ini 7 Juli 2024 Masi belum juga ada jawaban, Pirman dari pihak PT.MAP juga tidak perna menjawab konfirmasi dari media lewat pesan whatsApp, demikian juga dari pihak PT.PNS "Perdamaian" beliau juga tidak mau menjawab hingga berita ini di terbitkan.
Terkait masala ini jika dengan berita tidak di indahkan Arnol mengatakan kepada media bahwa dia akan membuat surat kepada kementrian ketenaga kerjaan. pusat (Jakarta).
Penulis : Ansori (Toyeng)