
Selain itu, Odit menilai anak tersebut masih duduk di bangku kelas SMA. Ia ingin lanjut sekolah lebih tinggi demi masa depan yang lebih baik.
"Pelaku anak ini berkeinginan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, Masa depan anak masih panjang serta kedua orang tua masih sanggup untuk mendidik pelaku anak," kata Odit.
Penghentian kasus anak dilakukan dengan membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Diversi No Print :1511/l.4.13/Eoh.2/06/2024. Ketetapan itu dibacakan Odit hari ini sekitar pukul 15.15 WIB di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis.
Hadir dalam pembacaan ketetapan Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum dan Kasi Intel. Tak hanya itu hadiri pula anak RMH bersama orang tua, korban pencurian, pekerja sosial profesional, pembimbing kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
"Anak RHM telah disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan hasil Musyawarah Diversi serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor :8/Pen.Dib/2024/PN. Bls Tanggal 19 Juni 2024 menetapkan bahwa Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut," Ujar Kajari Bengkalis
Kajari Bengkalis menyebutkan kasus pencurian itu terjadi pada 3 Juni lalu, Pelaku awalnya berjalan dari kos di daerah Bengkalis untuk mencari makan.
Saat dalam perjalanan, pelaku anak melihat ada sepeda motor parkir. Melihat tidak ada orang, pelaku langsung menyorong sepeda motor tersebut ke kos yang mengakibatkan korban rugi Rp 14 juta.
"Setelah penghentian, orang tua anak yang hadir juga menyampaikan apresiasi dan sangat berterima kasih atas pelaksanaan diversi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bahkan, anak tersebut dapat melanjutkan sekolah kembali," Pungkas Kajari Bengkalis ( Rzl)