Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Launching Peraturan Bupati Lampung Barat, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) TA. 2024

SUARA MEDIA NEWS
25/03/2024, 23:08 WIB Last Updated 2024-03-25T16:11:02Z


suaramedianews.com, Lampung Barat - Drs. Nukman, M.M. Penjabat Bupati Lampung Barat, Launching Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) TA. 2024 di Lamban Budaya Gedung Pancasila, pada Senin (25/3/2024).


Hadir dalam acara tersebut Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Seluruh Camat, Kepala Desa/Peratin, Perangkat Desa/Pekon dan Ketua Forum LHP Kabupaten Lampung Barat


Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) untuk 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.


Dalam kegiatan launching Penjabat Bupati juga menyerahan Piagam Penetapan sebagai Pekon Binaan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2024. 


Penyerahan Piagam itu diberikan kepada 4 Desa/Pekon di Kabupaten Lampung Barat 4 Desa/Pekon tersebut yaitu Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau.


Dalam sambutannya Pj. Bupati Nukman, M.M, menyampaikan secara khusus tentunya kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pelaksanaan APBPekon tahun anggaran 2024. 


Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.


"Nukman mengatakan Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh Camat, Peratin serta Perangkat Pekon agar dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Tertib dan disiplin anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa/pekon secara transpanran, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," Ucapnya. 


Nukman juga menyampaikan bahwa, diselenggarakanya Launching Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 yaitu dalam rangka mengelola APBPekon tahun anggaran 2024 agar tepat sasaran dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.


Penjabat Bupati Lampung Barat juga mengatakan bahwa dalam pengelolaan APBPekon ini, Pemkab Lampung Barat perlu memberikan perhatian lebih dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa dimaksud, Dengan terbitnya Peraturan Bupati agar menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024. 


"Saya menegaskan Kepada Peratin dan perangkat yang membidangi untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan tentunya dimasing-masing Desa/pekon dan bekerja secara jujur dan  tegak lurus dengan peraturan yang berlaku, menghindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa seperti mark-up, belanja fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan," tegas nukman. 


Dengan memperhatikan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 145 tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024. 


"Saya berharap di kegiatan launching hari ini, para kepala desa/peratin dapat memperhatikan secara seksama hal-hal yang menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa/pekon, yang nantinya dapat menjadi perhatian kedepannya dalam mengelola keuangan pekon di wilayah masing-masing," tutupnya. (**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Launching Peraturan Bupati Lampung Barat, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) TA. 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang