Lampung Barat – SUARAMEDIANEWS.COM | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian HP di Lampung Barat yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Balik Bukit IPTU Sabtudin melalui Kanit Reskrim IPDA Angga Koriyantara menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 31 Juli 2026.
Korban diketahui bernama Afrison (23), yang saat itu menginap di rumah kos milik rekannya. Sebelum beristirahat, korban meletakkan telepon genggam miliknya di ruang tamu untuk diisi daya.
Saat terbangun pada pagi hari, korban terkejut karena telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya sudah tidak berada di tempat.
"Dari hasil pengecekan, hanya kabel charger yang masih tertinggal, sedangkan handphone milik korban telah hilang," ungkap IPDA Angga Koriyantara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3 juta. Tidak lama setelah mengetahui kehilangan tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balik Bukit.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel URC Reskrim Polsek Balik Bukit segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta menelusuri berbagai informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial P. Pelaku kemudian diamankan di wilayah Kelurahan Pasar Liwa tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menunjukkan lokasi tempat barang bukti disimpan. Telepon genggam tersebut diketahui telah dititipkan di salah satu konter telepon seluler yang berada di Pekon Tanjung Raya.
Petugas kemudian mengamankan satu unit handphone Realme C53 beserta kotak pembeliannya sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Balik Bukit untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IPDA Angga Koriyantara menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus pencurian HP di Lampung Barat merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Menurutnya, begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Saat ini pelaku telah menjalani proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Keberhasilan Polsek Balik Bukit mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar warga lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama saat berada di rumah kos maupun tempat tinggal sementara.
(SMN).

