| Kegiatan pembinaan dan pembentukan Satgas PPA berlangsung di Aula Pakuwon Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
Lampung Barat – SuaraMediaNews.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di 15 kecamatan.
Pembentukan Satgas PPA Lampung Barat tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan pencegahan sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat kecamatan.
Kegiatan pembinaan dan pembentukan Satgas PPA berlangsung di Aula Pakuwon Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Barat, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Lampung Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, yang juga dipercaya sebagai Ketua Satgas PPA Kabupaten Lampung Barat, mengatakan pembentukan satuan tugas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Menurut Nukman, keberadaan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kecamatan diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pencegahan, penanganan, hingga pendampingan terhadap korban kekerasan.
“Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Satgas ini hadir untuk memastikan setiap laporan ditangani cepat, korban mendapatkan layanan terpadu, dan pelaku mendapatkan efek jera,” kata Nukman.
Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, Satgas PPA akan menjadi salah satu penghubung dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.
Nukman menjelaskan, Satgas PPA di 15 kecamatan memiliki sejumlah tugas penting. Salah satunya adalah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Edukasi tersebut akan dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti kampanye dan sosialisasi di sekolah, desa, maupun lingkungan komunitas.
Selain melakukan pencegahan, Satgas PPA juga memiliki tugas untuk menerima laporan dugaan kekerasan, melakukan penjangkauan terhadap korban, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), kepolisian, Dinas Sosial, puskesmas, serta lembaga masyarakat.
Koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan membuat proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan sesuai kebutuhan korban.
Selain menangani laporan dan memberikan pendampingan, Satgas PPA Lampung Barat juga akan berperan dalam membantu proses pemulihan korban atau penyintas kekerasan.
Upaya pemulihan dapat dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi sosial. Langkah tersebut penting agar korban tidak hanya mendapatkan perlindungan saat kasus terjadi, tetapi juga memperoleh dukungan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pemkab Lampung Barat berharap pembentukan Satgas PPA di seluruh kecamatan dapat memperluas jangkauan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Keberadaan satgas di tingkat kecamatan juga diharapkan mampu membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan akses informasi, pelaporan, pendampingan, serta layanan ketika menghadapi atau mengetahui dugaan kasus kekerasan.
Dengan semakin kuatnya koordinasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten, Pemkab Lampung Barat menargetkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Pemkab Lampung Barat mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun ingin melaporkan dugaan kasus kekerasan dapat menghubungi Call Center UPT PPA Kabupaten Lampung Barat di nomor 085129437722.
Pelaporan sedini mungkin diharapkan dapat membantu mempercepat proses perlindungan dan pendampingan bagi korban serta mencegah kasus serupa kembali terjadi.

