Modus Kenalan di Facebook, Pelaku Curas di Lampung Tengah Rampas Motor dan HP Korban

seedbacklink

hilltopads

terkini

Modus Kenalan di Facebook, Pelaku Curas di Lampung Tengah Rampas Motor dan HP Korban

SUARA MEDIA NEWS
06 Juli 2026, 23:25 WIB Last Updated 2026-07-06T16:25:09Z

 

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak
Terduga Pelau dan BB kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Foto : Humas Polda Lampung



LAMPUNG TENGAHSUARA MEDIA NEWS | Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan berinisial EW (40), warga Kecamatan Rumbia. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial ZA (34) yang diduga menjalankan aksinya setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.


Pelaku ditangkap pada Jumat malam, 3 Juli 2026, di wilayah Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. ZA diketahui merupakan warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Banyak AKP Hairil Rizal menjelaskan, kasus curas Lampung Tengah ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui Facebook. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.


Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, pertemuan tersebut justru berujung tindak kejahatan. Saat keduanya berada di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, pelaku berpura-pura hendak buang air kecil.


“Ketika korban lengah, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu merampas tas korban dan membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban,” kata AKP Hairil Rizal, Minggu (5/7/2026).


Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, sebuah telepon genggam, kartu identitas, serta uang tunai. Total kerugian akibat aksi pelaku curas di Lampung Tengah tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.


Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, ZA berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di wilayah Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit telepon genggam, termasuk ponsel milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.


Polisi menduga kendaraan tersebut telah dijual pelaku ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang. Aparat kini masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolsek Seputih Banyak juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya mudah percaya, apalagi jika diajak bertemu di lokasi sepi tanpa pendamping.


Imbauan tersebut dinilai penting mengingat kejahatan melalui media sosial masih kerap terjadi dengan berbagai modus, mulai dari penipuan hingga pencurian dengan kekerasan. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan mengutamakan keselamatan saat berinteraksi dengan orang yang belum benar-benar dikenal.

(SMN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Modus Kenalan di Facebook, Pelaku Curas di Lampung Tengah Rampas Motor dan HP Korban

Terkini

Topik Populer

Iklan