Diskominfo Lampung Barat Tegaskan Larangan ASN Joget dan Live TikTok Saat Jam Kerja

terkini

iklan

Diskominfo Lampung Barat Tegaskan Larangan ASN Joget dan Live TikTok Saat Jam Kerja

SUARA MEDIA NEWS
06 April 2026, 10:51 WIB Last Updated 2026-04-06T03:51:45Z

 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat
Kepala Diskominfo Lampung Barat, Burlianto Eka Putra


Lampung BaratSuaraMediaNews.comDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat kembali memperjelas himbauan Bupati Lampung Barat terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktivitas hiburan seperti joget, bernyanyi, dan live TikTok pada jam kerja.


Kebijakan yang disampaikan oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.


Baca Juga : Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Putus Gedung Surian–Air Hitam, Perintahkan Penanganan Darurat Cepat


Kepala Diskominfo Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, menegaskan bahwa himbauan tersebut tidak melarang ASN untuk berkreativitas di media sosial secara keseluruhan.


Menurutnya, larangan hanya berlaku ketika ASN melakukan aktivitas seperti live TikTok, karaoke, berjoget, atau bernyanyi di saat jam kerja.


“Yang dimaksud pak bupati itu adalah aktivitas hiburan seperti live TikTok, karaoke, berjoget, dan bernyanyi pada saat jam kerja. Itu yang tidak diperbolehkan,” jelas Burlianto.


Burlianto menambahkan, ASN tetap diperbolehkan membuat konten yang bersifat edukatif, kreatif, dan inovatif, termasuk yang menggunakan musik, lagu, maupun gerakan tertentu.


Baca Juga : Viral Muda-Mudi Tiduran di Mushola Pantai Logending Kebumen, Netizen : Tidak Sopan!


Hal ini penting terutama bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memang memiliki tugas dalam penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, hingga unit pelayanan publik lainnya.


Konten seperti kampanye kesehatan, sosialisasi program pemerintah, hingga edukasi masyarakat tetap dianjurkan, selama tidak mengganggu pekerjaan utama ASN.


Penegasan ini disampaikan Diskominfo setelah muncul kekhawatiran dari sejumlah ASN, khususnya tim kreatif dan promosi kesehatan (Promkes), yang merasa ragu dalam membuat konten karena takut melanggar aturan.


Banyak dari mereka menggunakan platform seperti TikTok untuk menyampaikan pesan edukasi dengan pendekatan yang lebih menarik, termasuk menggunakan musik dan gerakan.


“Sudah banyak laporan dari tim kreator di dinas dan Promkes yang khawatir konten mereka masuk kategori yang dilarang,” ujar Burlianto.


Baca Juga : Produksi Kopi Lampung Barat Tembus 70 Ribu Ton, Bupati Parosil Soroti Kebocoran PAD dan Pajak


Diskominfo menegaskan bahwa inti dari himbauan ini adalah menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme ASN dalam bekerja, bukan membatasi kreativitas.


Penggunaan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu tugas utama sebagai pelayan masyarakat.


“Pada dasarnya pak bupati tidak melarang ASN menggunakan media sosial, namun harus bijak dan tidak mengganggu pekerjaan,” tutup Burlianto.

(fit/tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diskominfo Lampung Barat Tegaskan Larangan ASN Joget dan Live TikTok Saat Jam Kerja

Terkini

POLITIK

  • Politik

Iklan