Pemkab Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran BHR untuk Driver Online dan THR Pekerja 2026

terkini

iklan

Pemkab Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran BHR untuk Driver Online dan THR Pekerja 2026

SUARA MEDIA NEWS
13 Maret 2026, 17:36 WIB Last Updated 2026-03-13T10:37:06Z

 

Tunjangan Hari Raya
 surat edaran terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver online dan kurir aplikasi serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh 


LAMPUNG BARATSuaraMediaNews.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menerbitkan surat edaran terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver online dan kurir aplikasi serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan pada tahun 2026.


Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 236 Tahun 2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pekerja, termasuk mitra pengemudi transportasi online, menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.


Baca Juga : Parosil Mabsus Ajak Warga Jadikan Ramadan Momentum Memperbaiki Diri dan Menguatkan Spiritual


Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Lampung Barat mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada driver online dan kurir yang terdaftar secara resmi sebagai mitra perusahaan.


BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang aktif bekerja selama 12 bulan terakhir. Bonus tersebut harus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.


Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta untuk transparan dalam perhitungan besaran bonus yang diterima oleh para mitra pengemudi.


Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pembayaran BHR driver online harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.


Baca Juga : Gerakan Pangan Murah di Taman Kota Liwa, Bantu Warga Lampung Barat Dapatkan Bapokting Lebih Terjangkau

 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan bagi para pengemudi dan kurir aplikasi sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan lebih baik bersama keluarga.


Penerbitan Surat Edaran BHR Lampung Barat 2026 ini juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional terkait pengupahan dan kesejahteraan pekerja.


Beberapa di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.


Pemerintah menegaskan bahwa pemberian bonus bagi mitra pengemudi tidak menghapus bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi.


Baca Juga : Bupati Lampung Barat Serahkan Bantuan Pesta Sekura Cakak Buah, Minta Masyarakat Jaga Marwah Budaya Sekura


Selain mengatur BHR bagi driver online, Pemkab Lampung Barat juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di berbagai sektor usaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh.


Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.


Besaran THR pekerja 2026 ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.


Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil dan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.


Untuk mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR, perusahaan diimbau untuk menjalin koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Lampung Barat.


Baca Juga : Bupati Parosil Terima Audiensi Bhakti Pramuka Unila, BPRU 2026 Siap Digelar di Lampung Barat

 

Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satgas THR yang terintegrasi secara nasional. Posko ini bertujuan membantu pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.


Melalui kebijakan BHR driver online dan THR pekerja 2026, Pemkab Lampung Barat berharap seluruh pekerja, buruh, serta mitra pengemudi aplikasi dapat menerima haknya secara layak sehingga dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera bersama keluarga.

(Fit/smn)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran BHR untuk Driver Online dan THR Pekerja 2026

Terkini

Iklan

Close x