PALEMBANG - SuaraMediaNews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus proyek fiktif Palembang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut ialah mantan Kadis Perkimtan Agus Rizal serta Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedy Tri Wahyudi.
Kepala Kejari Palembang, M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa total 139 saksi. Pemeriksaan meliputi Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat internal Dinas Perkimtan.
“Dari 131 kegiatan yang tercatat dalam laporan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar terlaksana. Sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan yang tidak dikerjakan alias proyek fiktif,” ujar Ali Akbar, Jumat (5/12/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Rizal dan Dedy Tri Wahyudi langsung digiring ke Rutan Pakjo Palembang. Kedu
anya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 5 Desember hingga 24 Desember 2025.
Perhitungan ahli menyebutkan, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.686.574.440 atau sekitar Rp1,6 miliar akibat korupsi Perkimtan Palembang tersebut. Penyidik juga menemukan bukti adanya dugaan aliran dana kepada kedua tersangka yang terkait pelaksanaan kegiatan fiktif.
“Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena diduga bekerja sama dalam penyalahgunaan anggaran negara,” tambah Akbar.
Ia memastikan bahwa proses pemberkasan akan dipercepat agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan. Lebih lanjut, Kejari Palembang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyidikan dan penelusuran aliran dana.
(vera)

