Penipuan Berkedok Pinjaman Uang Terungkap di Bandar Lampung, Pelaku Diamankan

terkini

iklan kanan juga

Penipuan Berkedok Pinjaman Uang Terungkap di Bandar Lampung, Pelaku Diamankan

SUARA MEDIA NEWS
12 Oktober 2025, 16:32 WIB Last Updated 2025-10-12T09:35:33Z

 

Penipuan Berkedok Pinjaman Uang Terungkap di Bandar Lampung
dok polda lampung.


Bandar Lampung - SuaraMediaNews.com | Aksi penipuan berkedok pinjaman uang kembali meresahkan warga. Kali ini, Polsek Tanjung Karang Barat berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial PYH (31), warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.


Pelaku ditangkap pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, setelah ratusan warga mendatangi lokasi menuntut pengembalian uang mereka.


Kasus ini mencuat setelah TD (47), seorang ibu rumah tangga, bersama 449 korban lainnya, melapor ke polisi karena tertipu dengan modus pinjaman fiktif.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi penipuan ini telah berlangsung sejak 4 Agustus hingga 4 Oktober 2025 di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa tersangka mengaku sebagai karyawan dan marketing sebuah bank swasta. 


Ia menawarkan pinjaman uang antara Rp3 juta hingga Rp8 juta, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP, KK, serta biaya administrasi mulai dari Rp30 ribu hingga Rp500 ribu.


Namun, setelah uang administrasi diterima, pinjaman yang dijanjikan tak pernah cair.
“Pelaku menggunakan modus pinjaman online fiktif untuk menarik minat warga yang sedang butuh uang cepat,” ujar Kapolresta, Jumat (10/10/2025).


Agar lebih meyakinkan, tersangka menjanjikan bonus Rp750 ribu bagi siapa saja yang bisa membawa 100 calon peminjam baru. Ia juga mengaku bekerja sama dengan beberapa bank swasta nasional, padahal pihak bank tidak pernah mengenal nama pelaku.


Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 unit ponsel Vivo Y27 berisi aplikasi DANA untuk menerima uang korban, 127 lembar fotokopi KTP dan KK milik korban, 2 buku catatan berisi daftar nama dan jumlah setoran.


Tersangka PYH mengaku seluruh uang hasil penipuan telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.


“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat cair tanpa jaminan. Pastikan lembaga yang menawarkan pinjaman itu resmi dan terdaftar, bukan hanya mengatasnamakan bank,” tegasnya.


Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa. “Lebih baik cek dulu legalitasnya melalui OJK atau kantor cabang resmi bank. Jangan mudah tergiur dengan janji uang cepat cair,” tambahnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.


Hingga saat ini, situasi di sekitar wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat sudah kembali kondusif. Warga pun mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini.


“Semoga ini jadi pelajaran agar masyarakat lebih hati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman dari orang yang tidak dikenal,” pungkas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.


(ABDL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penipuan Berkedok Pinjaman Uang Terungkap di Bandar Lampung, Pelaku Diamankan

Terkini

Iklan