Gambar Ilustrasi : unsplash.com/ |
Lampung — SuaraMediaNews.com | Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi memperbarui Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2025, sebagaimana diumumkan melalui portal resmi Disnaker Lampung.
Penetapan UMP 2025 ini menjadi momentum penting bagi pekerja dan dunia usaha di Lampung. Di bawah ini rangkuman informasi utama yang harus kamu tahu.
Berdasarkan informasi dari resmi Disnaker Lampung, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyepakati kenaikan 6,5 % dari tahun 2024. Hasilnya: UMP Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.893.070 per bulan.
Artinya, dibandingkan UMP Lampung 2024 yang berada di angka Rp 2.716.497, kenaikannya adalah sekitar Rp 176.573. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang terdiri dari unsur pemerintah (termasuk Disnaker), akademisi, Apindo, dan serikat pekerja menyepakati angka tersebut dalam rapat yang digelar 6 Desember 2024.
Tidak hanya UMP, beberapa kabupaten/kota di Lampung juga menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2025 yang bisa lebih tinggi tergantung kondisi ekonomi lokal.
Sebagai contoh, Kota Bandar Lampung menetapkan UMK 2025 sebesar Rp 3.305.367, yang lebih tinggi dari UMP Lampung.
Meski demikian, banyak kabupaten memilih untuk menyetarakan UMK mereka dengan UMP agar konsistensi standar upah terjaga di seluruh wilayah Lampung.
Dengan perbaruan upah minimum Lampung 2025, diharapkan Pekerja merasakan manfaat nyata dari peningkatan daya beli, Dunia usaha menyesuaikan kebijakan penggajian agar tetap kompetitif, Hubungan industrial di Lampung berjalan harmonis dan berkeadilan
Sebagaimana disampaikan dalam pengumuman di portal resmi Pemerintah Lampung, penetapan UMP ini bukan semata formalitas, tetapi wujud komitmen pemerintah provinsi terhadap kesejahteraan pekerja.
Pj. Gubernur Lampung juga mengimbau semua pelaku usaha dan pekerja agar bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.
(*Red)