Palembang - SuaraMediaNews.com | Dugaan Korupsi Kridit Fiktif Bank BRI Rp. 1,3 T, Uji Nyali Kejati Baru Sumsel, K MAKI, ayam jago atau ayam sayur
Perkara dugaan korupsi kridit berindikasi fiktif bank BRI dengan potensi kerugian negara Rp. 1,3 trilyun seakan mengendap di penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Sudah jelas modus kejahatan dan alat bukti tapi Kejaksaan Tinggi Sumsel seolah berlama - lama menetapkan pemegang saham PT BSD dan PT SAL, oknum ATR BPN dan pejabat Bank BRI", ucap Feri Deputy K MAKI.
"Kelayakan agunan berupa Cover note dari notaris yang diduga kuat atas jaminan pejabat Kementerian ATR BPN dan lelang kebun yang hanya mencover 40% pokok pinjaman sudah lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka", lanjut Deputy K MAKI itu.
"Proses pemberian pasilitas kridit yang diduga janggal, kebun kosong yang di nilai apreasal lebih dari Rp. 2,5 trilyun dan belum clean and clear untuk di terbitkan sertifikat HGU menjadi salah satu bukti perbuatan melawan hukum", ungkap Feri deputy K MAKI.
"Mafia tanah yang diduga bercokol di Kanwil BPN Sumsel seakan tak tersentuh sementara objek perkara adalah sertifikat HGU PT SAL dan PT BSS yang di terbitkan oleh Kanwil BPN Sumsel", jelas Deputy K MAKI itu.
"Proses pemberian pasilitas kridit dan keterlibatan oknum di Kementerian ATR BPN serta pengaruh "WS" Pemegang saham PT BSS dan PT SAL yang juga konglomerat papan atas Sumsel menjadi tantangan besar Ketut Sumedana Kejati Sumsel ", ungkap Feri.
"Berani atau tidak dan mungkin malah keok Kejati Sumsel yang baru akan bertugas ini melanjutkan perkara yang berlama - lama di Kejati Sumsel ini", tegas Deputy K MAKI ini.
"Masyarakat sangat berharap ada perubahan besar di Kejati Sumsel dengan hadirnya Kejati Ketut Sumedana ayam jago dari timur untuk perbaiki kinerja lemah Kejati terdahulu", pungkas Feri Kurniawan.
(Vera)