Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Praktik Prostitusi dan Miras di Way Tenong

terkini

iklan kanan juga

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Praktik Prostitusi dan Miras di Way Tenong

SUARA MEDIA NEWS
04 Agustus 2025, 12:29 WIB Last Updated 2025-08-04T05:29:01Z

 



Lampung Barat | SuaraMediaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum. 


Pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, operasi gabungan digelar di kawasan Jerambah, Kecamatan Way Tenong, menyasar praktik prostitusi, karaoke liar, dan konsumsi minuman keras (miras).


Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal di wilayah tersebut.


“Lokasi ini sering dijadikan tempat berkumpul orang-orang yang melanggar norma sosial dan aturan daerah. Bahkan, beberapa kali terjadi keributan yang membahayakan keamanan warga sekitar,” ujarnya.


Berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Lampung Barat, Satpol PP mengerahkan 16 personel dalam operasi yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, S.H. 


Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, menyisir sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat pelanggaran.



Dalam hasil razia, petugas menemukan sekitar 35 orang pengunjung, sebagian sedang mengonsumsi alkohol dan melakukan karaoke liar. Lebih mencengangkan, 17 wanita diduga PSK (Pekerja Seks Komersial) juga diamankan untuk didata dan dibina.


Selain itu, petugas menyita 10 botol miras sebagai barang bukti, dan menemukan 6 dus minuman beralkohol lainnya di lokasi. Aktivitas ini berlangsung di area aset milik pemerintah yang tidak seharusnya disalahgunakan.


“Kami beri mereka waktu tiga hari untuk mengosongkan lokasi. Jika masih melanggar, akan ada tindakan tegas lanjutan,” tegas Misranto.


Wanita-wanita yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jabodetabek, Tanggamus, dan Bandar Lampung, yang menunjukkan skala aktivitas ilegal ini telah melibatkan jaringan luar daerah.


Domi menambahkan, tujuan dari operasi ini adalah untuk menegakkan Perda No. 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan negatif.


“Kami ingin menciptakan efek jera, dan menjaga agar masyarakat Lampung Barat, khususnya di Way Tenong, bisa hidup tenang, aman, dan nyaman,” pungkasnya.


Satpol PP Lampung Barat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum daerah dengan pendekatan yang tegas namun tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan


Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban umum.


(FIT)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Praktik Prostitusi dan Miras di Way Tenong

Terkini

Iklan