Iklan sosial bar ads terra

AdsTerra

terkini

Melarikan Diri ke Sumatera Selatan, Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Berhasil Dibekuk Polisi

SUARA MEDIA NEWS
8/10/25, 02:00 WIB Last Updated 2025-08-09T19:00:27Z

 

Hukum dan Kriminal


Tulang Bawang | SuaraMediaNews.com Upaya pelarian dua daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong di Kecamatan Penawartama, Lampung, akhirnya kandas. Tim gabungan Polsek Penawartama dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap keduanya di wilayah Sumatera Selatan.


Kedua pelaku tersebut adalah EB (34), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang, dan LF (31), warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.


Kapolsek Penawartama Iptu Harizal, SH, MH menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pabrik pengolahan kayu di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.


“Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Salah satu pelaku, AF (30), sudah kami amankan lebih dulu pada 16 Juli 2025 di Mesuji Timur,” ujar Kapolsek, Jumat (8/8/2025).


Aksi curat rumah kosong ini terjadi pada Senin malam (14/7/2025) di Kampung Sidoharjo. Korban, Anwar Sahadat (44), mengalami kerugian besar karena rumahnya dibobol saat ditinggalkan.

Hukum dan Kriminal

Barang yang hilang meliputi:

  • Sepeda motor Yamaha Mio M3 putih BE 2694 TM

  • Sepeda motor mini trail

  • Kulkas 4 pintu

  • Mesin cuci

  • Mesin steam mobil

  • Mesin kompresor

  • Kompor gas

  • Karung beras 10 kg

  • 10 tabung gas elpiji 3 kg

  • Tabung gas elpiji 12 kg

  • Televisi 40 inci

  • Sertifikat pekarangan rumah

  • BPKB mobil Toyota Agya

  • Lukisan kaligrafi

  • Sepasang sepatu anak

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 40 juta.


Menurut Kapolsek, pelaku EB bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman sebelumnya.


Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, meski berusaha kabur ke luar daerah,” tegas Iptu Harizal.


Dengan penangkapan ini, polisi berharap warga semakin waspada dan selalu memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, demi mencegah terulangnya kasus serupa.


(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melarikan Diri ke Sumatera Selatan, Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Berhasil Dibekuk Polisi

Terkini

Iklan

Close x