Muara Enim - SuaraMediaNews.com | Kembali terpantau dua mobil Tanki warna biru putih memasuki gudang tempat penampungan BBM ilegal Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang
Kabupan Muara Enim Beberapa hari yang lalu Gudang BBM ilegal tersebut diduga Bosnya (KTT) termasuk pemain lama, dibilang sangat gagah dan kuat sebab tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Minggu (31/8/2025).
Keberadaan gudang BBM Ilegal yang sudah lama terpantau kembali beroperasi, di dalam gudang tersebut di temukan puluhan drum yang berisikan BBM ilegal. Aparat tidak berani menindaknya, seakan APH yang ada di Kabupaten Muara Enim takut untuk memberikan tindakan tegas terhadap gudang BBM ilegal tersebut. Diduga pihak gudang memberikan dana koordinasi lebih besar terhadap Oknum APH setempat.
Warga sangat merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal tersebut kembali beroperasi. “kami khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu,” ujar salah seorang warga sekitar.
Pelaku bisnis ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
Dengan adanya pemberitaan gudang BBM ilegal ini, masyarakat mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di wilayah Sumsel dapat segera menindak tegas Gudang BBM ilegal tersebut.
Tindakan para mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan aktivitas para mafia pelaku penimbunan BBM minyak solar Ilegal sangatlah dikhawatirkan akan terjadinya ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal beberapa yang lalu sempat viral di medsos.” Ungkapnya
Kegiatan bongkar – muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar bersubsidi, melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi terjadinya kebakaran.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH dan harus di tindak tegas Kususnya mafia BBM ilegal di Sumatera Selatan.
(Ver/HD )

