Palembang | SuaraMediaNews.com – Sebuah misteri menghebohkan kini mencuat ke permukaan masyarakat, membongkar dugaan kotor yang di duga melibatkan Oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam kasus memilukan ini, tersangka Mistoni, Seorang Bandar Besar pemilik sabu 15 kilogram yang di tangkap BNNP Sumsel pada (21-01-2025) lalu, diduga telah menggelontorkan suap untuk mengatur jalannya persidangan, demi menghindari dari vonis hukuman berat, Pihak tersangka di duga lakukan penyuapan agar pengurangan barang bukti, dengan menciptakan jurang antara hukum dan keadilan.
Berdasarkan informasi eksklusif yang berhasil dihimpun, struktur hukum yang seharusnya menegakkan kebenaran malah di duga terjaring dalam praktik culas dengan pihak tersangka.
Dari total barang bukti narkoba sebanyak 15 kilogram sabu yang disita oleh BNNP Sumsel, Namun anehnya pada kenyataannya, hanya sisa 6,464 gram yang ditampilkan di persidangan, Lantas.!! kemana perginya sisa barang bukti yang lebih dari delapan kilogram tersebut.
Ini bukan hanya kasus penghilangan barang bukti, tetapi bisa jadi permainan hukum yang sangat terencana! Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, semestinya pihak BNNP Sumsel, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Palembang dapat segera memberikan klarifikasi secara jelas, di harapkan agar ketiga lembaga tersebut dapat memberikan penjelasan keterangan secara trasfaran dan akurat kepada publik.
Salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kota Palembang menegaskan, “Kami takkan tinggal diam! Ini adalah pengkhianatan terhadap hukum dan masyarakat! ” Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas!. “Tegas perwakilan LSM yang tengah berjuang untuk keadilan.
Dugaan suap ini mempermalukan citra institusi penegak hukum dan menambah daftar panjang masalah korupsi yang mencinderai negeri ini
“Jika tak diusut tuntas, kasus ini akan menyisakan preseden buruk bagi proses peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Ujarnya.
Kini, waktu menunjukkan kebenaran dan ketidakadilan akan terungkap, Masyarakat menuntut tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang.
”Saatnya membongkar tabir kelicikan dan memberi pelajaran kepada semua pihak yang berani bermain api! ” Pungkasnya.
Menghimbau di duga telah adanya terjadi kejanggalan pada jalannya kasus perkara narkoba oleh oknum pihak intansi terkait, Barang bukti pemilik sabu-sabu bernama Mistoni sebesar 15 Kg yang di tangkap BNNP Sumsel pada (21-02-2025) lalu,
Namun pada pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Barang Bukti tersebut hanya 6.464. Gram, dalam hal ini indikasi dugaan adanya permainan manipulasi oknum terkait dengan pihak tersangka Mistoni,
Sebagaimana dari berbagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tergabung Awak Media akan melakukan klarifikasi konfirmasi ke tiga intansi, BNNP Sumsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumsel, agar secara jelas proses jalannya tindakan hukum apakah berjalan secara prosedur yang sesungguhnya.
(Vera/Tm)