iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Diduga Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal di Wilayah Polres Ogan Ilir

SUARA MEDIA NEWS
29/07/2025, 16:19 WIB Last Updated 2025-07-29T09:19:29Z

 



OGAN ILIR | Suaramedianews.com - Terpantau awak media, adanya sebuah gudang yang berpintu pagar Besi  Diduga  kuat tempat praktik ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar penyimpanan, penimbunan, dan pengolahan  yang berlokasi di  Desa Payakabung  kecamatan Indralaya Utara ,kabupaten Ogan ilir .provinsi Sumatera Selatan. Selasa 29 Juli 2025


Berdasarkan Keterangan seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya Sudah  Terlihat  jelas diduga gudang tempat penampungan BBM ilegal memperkuat dugaan tersebut. Tersebut tak memiliki izin resmi itu berlangsung hampir setiap hari nya.


“Sering terlihat mobil tangki berwarna putih dan biru keluar masuk secara berkala, terutama pada malam hari. Kami tahu itu gudang solar, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Diduga pemiliknya berinisial ( PRM ) ungkapnya.


Berdasarkan informasi dari narasumber yang didapat tim awak media ini, diduga gudang BBM Ilegal tersebut Masih beraktivitas.


"Adapun modus operandinya, mobil tangki masuk kedalam gudang melakukan barter dengan cara menukar minyak murni pertamina dengan minyak mentah dalam jumlah besar, setelah mobil tangki muatannya bercampur minyak olahan, selanjutnya di distribusikan ke perusahaan industri (Pabrik)."


Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial" di lapangan.


Tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil mengingat aktivitas BBM ilegal sangat merugikan masyarakat dan negara.


Menurut Undang - Undang, Pelaku penimbunan BBM secara Ilegal sangatlah merugikan Masyarakat.


Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.


Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi terjadinya kebakaran.


Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K,MH untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbun minyak BBM ilegal di Sumatera Selatan.


(HD/Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal di Wilayah Polres Ogan Ilir

Terkini

Topik Populer