iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Pembiaran dan Monopoli Lahan, Kawasan Hutan Taman Nasional di Musi Banyuasin Dirusak Secara Terorganisir

SUARA MEDIA NEWS
03/06/2025, 20:11 WIB Last Updated 2025-06-03T13:11:37Z

 

Pembiaran dan Monopoli Lahan, Kawasan Hutan Taman Nasional di Musi Banyuasin Dirusak Secara Terorganisir
Dok. kondisi Kawasan Hutan Taman Nasional Sumsel

Musi Banyuasin, SuaraMediaNews.com - Miris dan mengkhawatirkan. Kawasan Hutan Taman Nasional di wilayah Karang Agung Tengah, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, saat ini mengalami kerusakan ekosistem yang sangat serius. 


Alih fungsi kawasan hutan yang seharusnya menjadi habitat satwa dilindungi kini berubah menjadi lahan terbuka yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.


Temuan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan secara ilegal dilakukan secara masif dan terorganisir. 


Bahkan, menurut informasi warga yang ditemui tim investigasi media, sejumlah individu berinisial KSM, AKR, TP, dan SB terlibat aktif dalam perambahan hutan dengan pola pembukaan lahan berukuran 50x400 meter di berbagai titik dalam kawasan konservasi tersebut.


Yang lebih mengkhawatirkan, kegiatan ilegal ini diduga mendapat pembiaran dari oknum Polisi Kehutanan (Polhut).


 “Alih-alih menghentikan aktivitas ilegal, oknum Polhut yang datang justru memberi instruksi agar lahan yang sudah dibuka dilanjutkan pengerjaannya semampunya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 


Warga menyebutkan beberapa inisial oknum Polhut yang terlibat, yakni SB, AS, dan seorang lainnya yang disebut berasal dari Batak, namun namanya tidak diketahui pasti.


Kegiatan ini bukan hanya merusak kawasan hutan secara brutal, tapi juga disinyalir disertai praktik jual beli lahan ilegal dengan dalih “ganti rugi perintisan” yang nilainya mencapai nominal fantastis.


Praktik ini sangat janggal dan mencerminkan pembalikan logika hukum: perambah merusak kawasan hutan, tetapi justru meminta kompensasi.


Lebih ironis lagi, terdapat posko Polhut yang seharusnya beroperasi 24 jam di pintu masuk kawasan hutan tersebut. Namun, posko tersebut dikabarkan sering kosong dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.


Tim Investigasi Media Cetak dan Online berkomitmen untuk terus membongkar praktik perusakan kawasan Hutan Taman Nasional ini. 


Semua pihak yang terlibat—baik perambah maupun oknum aparat—harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Alih fungsi kawasan hutan secara brutal ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga bentuk nyata dari pembiaran oleh aparat yang seharusnya menjaga hutan. Jika tidak segera dihentikan, maka kerusakan ini akan membawa dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar. (Vera/Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembiaran dan Monopoli Lahan, Kawasan Hutan Taman Nasional di Musi Banyuasin Dirusak Secara Terorganisir

Terkini

Topik Populer