
Muara Enim, Suaramedianews.com - Nampak gudang tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Gelumbang. Selasa (27/05/2025).
Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, ditemukan sebuah gudang diduga tempat penampungan BBM ilegal berlokasi di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang saat ini masih beroperasi.
Menurut keterangan narasumber yang diterima tim media, yang minta namanya dirahasiakan, bahwa " Pemilik gudang tersebut diduga berinisial (BJ). dan sering adanya aktivitas keluar masuknya mobil tangki biru putih, bahkan mobil tangki pernah terpater di jalan masuk ke lokasi gudang sekitar 100 M dari jalan lintas. aktivitas tersebut dimulai pada malam hari".
Tim media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bertindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Ryan R.Djayadi,S.I.K,M.H, yang memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak seluruh aktivitas Ilegal apapun di wilayah hukum Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan agar terwujud lingkungan yang bersih dari segala macam kegiatan penyelewengan.
Perlu diketahui berdasarkan undang-undang migas pelaku penimbunan minyak dan gas,(migas) Tindakan tersebut Sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat, Sesuai pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan minyak dan gas bisa diancam Penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar.
(Red.Tim)