
![]() |
Diduga gudang tempat penampungan BBM ilegal |
Ogan Ilir, Sumsel, SuaraMediaNews.com - Dengan adanya diduga sebua gudang BBM ilegal di desa Permata baru kecamatan indralayah Utara kab.Ogan Ilir sumatera selatan, Senin (12/05/2025)
hasil dari pantawan awak media di lapangan ada sebuah gudang tempat penimbunan BBM ilegal di wilayah kecamatan Indralaya Utara
Gudang BBM Ilegal tersebut diduga milik inisial ( ZL ) mafia pemain yang sudah cukup lama .gudang BBM ilegal tersebut Masi beraktivitas hingga saat ini.tak tersentu hukum .
Lokasi gudang BBM Ilegal tersebut sudah sangat jelas di pingir jalan semak semak Berpagar pintu seng warna putih.
Dari keterangan Seorang warga di sekitar lokasi yang kita dapat .meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kehawatirannya. Ia takut terjadi kebakaran seperti insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi lain beberapa waktu lalu.
“Kami ini resah dan takut kalau terjadi kebakaran, Pak. Seperti beberapa waktu lalu, ada juga gudang BBM ilegal yang terbakar,” katanya saat ditemui, pungkasnya.
“Kalau siang hari memang tampak sepi. Operasinya terkesan senyap, tapi kalau malam, banyak mobil tangki besar berwarna biru-putih yang keluar masuk,”pungkasnya .
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial"
Tindakan para mafia-mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mafia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah dikhawatirkan akan terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal beberapa yang lalu sempat viral di medsos.
kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar dari tambang rakyat, diduga melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi
Kepada Aparat Penegak Hukum setempat menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.
Atas perbuatannya para pelaku penimbunan BBM ilegal merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU BBM Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan
Red.(P.hadi)