Iklan adobe

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Aktivitas Penimbunan Bahan Bakar Minyak Diduga Ilegal di Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

19/05/2025, 10:13 WIB Last Updated 2025-05-19T03:14:01Z

Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak di Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir diduga ilegal,




Ogan Ilir, Sumsel, SuaraMediaNews.com - Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak, di wilayah hukum Ogan Ilir (OI), Desa Harapan. Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak aparat terkait dan tidak tersentuh hukum.


Berdasarkan pantauan awak media dilapangan di Kawasan Jalan Lintas Timur Palembang – Indralaya, tepatnya dibawah Jembatan Tol, di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, terdapat Sebuah Gudang berpintu pagar seng, yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis Solar masih terus ber-Operasi.


Dari informasi warga sekitar menerangkan kepada awak media bahwa "Gudang yang berlokasi di pinggir sungai Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan ini beraktivitas dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Subsidi. Dan aktivitasnya biasanya ramai pada malam hari". Ujar warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar, ada banyak aktivitas keluar masuk mobil Truk tangki angkutan BBM dan truk yang telah modifikasi dari lokasi tersebut.




Warga menduga mobil-mobil tersebut melakukan bongkar muat BBM dengan modus operandi mengoplos atau mencampur minyak solar pemerintah dengan solar dari hasil ilegal drilling dengan campuran bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching.


"Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari lokasi gudang tersebut menerangkan kepada awak media bahwa gudang tersebut tempat penampungan atau penimbunan BBM Ilegal, minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan.”


Bisnis penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1953 tentang "Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang.”


Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang "Migas"Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang BBM Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata.


Tim awak media akan melaporkan aktivitas ilegal tersebut dan meminta kepada Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. Agar segera menindak lanjuti gudang BBM ILEGAL tersebut.


Dan meminta kepada Mabes TNI dan Mabes Polri, serta Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Ogan Ilir dan pihak terkait lainnya, untuk segera membentuk Tim dengan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku mafia BBM ilegal.

(HADI).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivitas Penimbunan Bahan Bakar Minyak Diduga Ilegal di Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang