
OKU // SuaraMediaNews.com Sumsel-
Pada Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira Pukul 01.30 Wib Anggota polsek Sosoh Buay Rayap OKU, mendapat informasi laporan tekait pencurian kambing,
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berikut degan barang bukti, Personil Polsek Sosoh Buay Rayap, yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim polsek SBR AIPTU Andi priadi SH Beserta Anggota melakukan penangkapan
terhadap pelaku dirumahnya Dusun III Desa Kungkilan Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU.
selanjutnya pelaku a/n AC (30) dan barang bukti berupa 1 ekor kambing langsung dibawa dan di amankan kekantor Polsek Sosoh Buay rayap.
Kejadi laporan kasus pencurian kambing ini,
Pada hari Senin tanggal 12 agustus 2024 sekira jam 21,00wib saksi penjaga kebun / ternak kambing Paisal bin samin memeriksa kandang kambing nya dan mendapati pintu kandang sudah dlm keadaan terbuka serta 5 ekor kambing yg ada dikandang tersebut sudah tidak ada lagi dicuri orang, selanjutnya saksi paisal melaporkan dengan menelepon pemilik sadar Tomi Febri, setelah mendapat informasi tersebut Tomi febri langsung mengecek ke kebun tempat kandang kambing tersebut dan benar 5 ekor kambing milik nya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 5 ekor kambing dengan nilai bila diuangkan sebesar lebih kurang 10.000.000,-[sepuluh juta rupiah dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Sosoh Buay Rayap untuk di proses lebih lanjut, sekarang Pelaku inisial AC 30 sudah di amankan Polsek SBR OKU, berikut Barang Bukti 1 Ekor kambing,
TKP :Dipondok kebun di Dusun I Desa lubuk baru Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU.
PELAPOR / KORBAN
Nama : TOMI FEBRI Bin RUSLAN
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Kepala desa (Kades) lubuk baru
Alamat : Desa Lubuk Baru Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU
kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.red"
Rep: Basrun
Editor: Admin SM