
SUARAMEDIANEWS.COM, PESISIR BARAT - Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Tapi sayang seribu kali sayang menejemen perusaan stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU yang terletak di pekon bangun negara kecamatan pesisir selatan kabupaten pesisir barat, di duga kangkangi undang undang ketenaga kerjaan
Pasal nya pihak dari pengurusahaan SPBU tersebut melakukan pemutusan ketenaga kerja secara sepihak tanpa ada Pemberitahuan sebelum nya
Menurut (Dedi) seorang pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU di pesisir barat yang beralamat di pekon way jambu pemangku kedamayan, diri nya merasa kecewa dengan keputusan yang di keluarkan pihak pengurus SPBU tempat ia berkerja
"Saya sangat kaget tiba-tiba saya di berhentikan oleh pengurus perusahaan tempat saya berkerja tanpa alasan yang jelas"ujar dedi
Lebih miris lagi dedi juga mengatakan bahwa ia di PHK oleh perusahaan tempat ia berkerja hanya karena persoalan yang sepele dan tanpa diberikan pesangon
"Yang lebih parah saya di pecat tanpa dibekali pesangon dari perusahaan SPBU tempat saya berkerja"ucap dedi
Lanjut dedi"dan prusahaan tempat kami berkerja tidak juga memberikan kami BPJS tenaga kerja,kemudian gaji kami pun tidak sesuai dengan upah minimun regional UMR lampung"tutup nya.
(Irfan Fajri)